Kamis, 21 April 2011

Sekapur Sirih

KEMERDEKAAN PERS


Kemerdekaan berpendapat, berekpresi dan kebebasan Pers/Wartawan adalah hak azasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang 1945 Sampai Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia PBB. Kebebasan PERS merupakan suatu sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang tepat guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas serta sumber daya manusia dalam rangka memenuhi dan melengkapi kebebasn PERS tersebut, Wartawan Indonesia menyadari tentang adanya kepentingan Bangsa, kepentingan Sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma Agama, dalam memnuhi fungsi hak, kewajiban dan perannya PERS dituntut untuk terbuka dan professional serta tidak melanggar kode etik jurnalis yang telah disusun oleh Dewan Pers.
Pers/Wartawan Indonesia kini telah mengalami pembaharuan yang nyata dengan diberikannya kebebasan Pers untuk memberitakan hal yang nyata, akurat dan benar, dengan banyak dibentuknya berbagai organisasi Pers Indonesia hal ini mencerminkan semakin kuatnya insane Pers Indonesia, juga semakin di akui keberadaannya di Dunia.
 Dalam rangka pembinaan terhadap anggota serta seluruh komponen yang tergabung dalam organisasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) yang dilaksanakan dalam bentuk program kerja sebagai implementasi dari hasil RAKERDA (Rapat Kerja Daerah Aliansi Wartawan Indonesia pada bulan Januari 2010)
 Tujuan dari pemantapan dalam pembinaan terhadap Wartawan anggota Aliansi Wartawan Indonesia merupakan salah satu upaya dari organisasi untuk lebih menumbuh kembangkan kualitas Pers di Klaimantan Barat agar dapat melaksanakan tugas sesuai fungsinya sebagai peneliti, pengamat dan penganalisa segala bentuk kegiatan pemerintahan, sipil, produk, maupun swasta khusunya diwilayah Provinsi Kalimantan Barat untuk memberikan informasinya pada masyarakat secara tepat, akurat dan profesional.

Riwayat Singkat

Aliansi Wartawan Indonesia adalah organisasi profesi khusus kewartawanan di Republik Indonesia yang terdaftar di :

     Dewan Pers
     www. DewanPers.org

     Departemen Dalam Negeri
     Direktorat Jendral Kesatuan Bangsa dan Politik
     No : 39/D.III.2/IV/2006 sebagai organisasi kesamaan profesi
khusus (SK terlampir)
    
Dideklarasikan pada tahun 2005 di Jakarta, dan kini telah menjadi salah satu organisasi besar di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saat ini telah dibentuk 31 Dewan Perwakilan Daerah di provinsi-provinsi berpotensi dan 283 Dewan Pimpinan Wilayah dan Cabang di Indonesia.
 Anggota yang tergabung dalam Alianasi Wartawan Indonesia adalah Wartawan yang saat ini bergabung di berbagai Media Cetak dan Elektronik di daerah, ibukota maupun international.
 Sebagai organisasi yang mengayomi Wartawan Alianasi Wartawan Indonesia Kalimantan Barat, berkerjasama dengan berbagai institusi dalam rangka penerbitan Surat Kabar Umum INTEGRITAS.

Struktur Organisasi

Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Wartawan Indonesia Kaliamantan Barat, selain membuka perwakilan daerah juga segera dibentuk Koordinator Wilayah yang terbagi oleh bagian-bagian kota/kabupaten yang dipegang masing-masing Wartawan daerah yang tergabung bersama Media Cetak dan Elektronik yang ada di daerah dengan skala lokal maupun nasional.
 Dewan Pimpinan Alianasi Wartawan Indonesia Kaliamantan Barat juga mendapay support/dukungan dari pihak sesepuh di Kalimantan Barat/Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda/Mahasiswa, Maupun Tokoh Organisasi di Kota Pontianak, baik secara langsung maupun tidak langsung telah memberikan berbagai input positif, informasi dan bimbingan yang tentu saja sangat berguna bagi rekan-rekan Wartawan Anggota Alianasi Wartawan Indonesia maupun bagi perkembangan organisasi secara khusus.

Kumpulan Berita